Minggu, 27 September 2015
Beauty jannty ,muslimah jelita dambaan surga: RIBA @ kredit segitiga
Beauty jannty ,muslimah jelita dambaan surga: RIBA @ kredit segitiga: 10:01AM, Jun 19, 2014 Kajian Ayat Al-Qur’an setiap hari@Ekonomi Islam Pemateri : Ir.Dodi kristono,MM بسم ﷲ الرحمن الرحيم ...
RIBA @ kredit segitiga
10:01AM, Jun 19,
2014
Kajian Ayat
Al-Qur’an setiap hari@Ekonomi Islam
Pemateri : Ir.Dodi
kristono,MM
بسمﷲالرحمنالرحيم
Apa itu Riba...?
Contoh dari Praktek
Riba di Jaman Sekarang...
Sudah tahukan
bahaya akan Riba...?
Dalam bahasa arab
riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan pada suatu benda semisal makna kata
riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan pada kompensasi dari benda tersebut
semisal barter seribu rupiah dengan dua ribu rupiah.
Dalam syariat, riba bermakna tambahan
atau penundaan tertentu yang dilarang oleh syariat.
Salah satu bukti
otentik antusias Nabi saw, dalam memperingatkan umatnya dari keburukan muamalah
ribawi, adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa
Beliau Nabi saw,.bersabda:
“Jauhilah
oleh kalian tujuh perkara yang menghancurkan (maksudnya 7 dosa besar). Mereka
(para sahabat) bertanya; ‘Apa saja, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda;
‘Menyekutukan اللّهُ , sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan اللّهُ , memakan
riba, makan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh wanita
mukminah yang baik-baik berbuat kekejian (zina).” (HR. al-Bukhari III/1017
no.2615, dan Muslim I/92 no.89).
Hadist
diatas menyebutkan memakan RIBA... Bagaimana sih praktek riba yang terjadi
dijaman sekarang....?
Begitu
pesatnya pertumbuhan ekonomi makro dan mikro yang terjadi mendunia dan juga
memberikan dampak terhadap perekonomian yang sesuai dengan syariat yang
tentunya akan bersentuhan dengan aktifitas kita seharian.Untuk menumbuhkan
kewaspadaan terhadap ancaman riba,
diharapkan para Bunda dan Nanda dapat sedikit memahami praktik riba yang
telah merajalela dan mengalami modernisasi.
Yang
akan kita kupas tuntas dalam praktek yang sering terjadi dan kita kelompokkan
menjadi :
1.
Kredit segitiga (Kajian)
2.
Pergadaian
3.
Mengkaitkan Nilai Piutang dengan Harga Barang.
4.
Tukar tambah Emas
5.
Kartu Kredit
6.
Sukuk
Yang akan kita bahas dalam kajian
ini adalah yang berhubungan dengan kredit segitiga dulu ya Para Bunda dan Nanda
A. KREDIT SEGITIGA
-------------------------
Praktik
riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam
bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase
belaka.
Di
antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk
perkreditan yang melibatkan tiga pihak antara lain "
1.
Pemilik barang,
2.
Pembeli dan
3.
Pihak pembiayaan.
Pihak
pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada
pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai. Selanjutnya
pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya
dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama.Sekilas
ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya :
•
Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
•
Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
•
Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak
bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
•
Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual
pertama
Indikator-indikator
tersebut membuktikan bahwa sejatinya pembeli pertama, yaitu pemilik uang
hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Selanjutnya dari
piutangnya ini, ia mendapatkan keuntungan.
Jauh-jauh hari Rasulullah صلى الله عليه وسلم
telah melarang praktik semacam ini, sebagaimana disebutkan pada hadits
berikut.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ
“Sahabat
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan,
maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’. “Ibnu
Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu
hukumnya seperti bahan makanan”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim
no. 3913]
Sahabat
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menjelaskan alasan dari larangan ini kepada
muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang belum
diserahkan secara penuh adalah celah terjadinya praktik riba.
قُلْتُ
لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ
مُرْجَأ
Thawus
bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, “Mengapa demikian?” Beliau
(Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma) menjawab. “Itu karena sebenarnya yang terjadi
adalah mejual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (hanya
kedok belaka)”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 3913]
Contoh sederhananya :
Dalam
sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta
tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan
pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta
mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang
jaminan, serta uang muka.Setelah
akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli,
selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau
lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan
menerima motor yang dibeli.Keberadaan
dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad
harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer
tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
- Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
- Pertama, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.
Bila
demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah).
Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum
transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir
radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang
yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga
dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya sama.” (HR. Muslim)
- Kedua,
Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad.
Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya
mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar
cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah
menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau
lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya.
Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung
dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik
nama ke pembeli.Bagaimana kalai Hukum Kredit Langsung dan tanpa segitiga...?
Kredit
yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan
transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat.Bahkan meskipun harga
beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat
yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama.
Kesimpulan
hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
1.
Perhatikan Firman اللّهُ ,
">يَآأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Akad
kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman
ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.
2.
Perhatikan hadis dari Aisyah radhialahu ‘anha, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم membeli sebagian bahan makanan dari seorang
Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau
kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)
3.
Perhatikan juga hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu,
“Rasulullah
صلى الله عليه وسلم memerintahkanku untuk
mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi صلى الله عليه
وسلم memerintahkan Abdullah bin Amr bin
‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya
penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta
dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya
penarikan zakat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).
Kisah
ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit,
bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.
Adapun hadis yang menyatakan, “Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia terjatuh ke dalam riba.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)
Hadis
ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul
Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara
‘inah.
Jual
beli ‘Inah adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit. Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A
seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan
membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta
kepada si A.
Kita
cukupkan kajian ini sampai disini dahulu, next session kita akan masuk satu
persatu kedalam point2 yang sudah disebutkan diatas.
(To
be continued in sha اللّهُ )
والله
أعلم بالصواب
Langganan:
Komentar (Atom)
