narasumber : Ir. Dodi kristono MM
kajian Muslimah @kajian Al-Qur'an setiap Hari ( KASIH )
.
.
Apakah seorang wanita boleh memberi
syarat kepada seorang lelaki yang hendak menikahinya...? Contoh jangan
berpoligami.
Sebelum masuk
ke pembahasan, ada beberapa pertanyaan yang perlu kita kaji agar para Srikandi2
Surga di Kasih Nanda bisa lebih jelas, antara lain :
1. Apakah persayaratan seperti ini tidak melanggar syari'at?
2. Apakah sang suami kelak wajib memenuhi persyaratan seperti ini?
3. Ataukah boleh melanggar janjinya untuk tidak berpoligami karena
ada kemaslahatan yang lain?
Kita bahas
Syarat-syarat sah nikah dulu yuuuk....!!!
Syarat2 Nikah antara lain :
1. Adanya wali dari pihak wanita,
2. Keridhoan dua belah pihak calon mempelai,
3. Adanya dua saksi, dan
4. Tidak adanya penghalang dari kedua belah pihak yang menghalangi
pernikahan.
Namun bukan hal
ini yang menjadi pembahasan kita, akan tetapi pembahasan kita adalah tentang
seroang wanita yang memberi persyaratan tatkala melangsungkan akad nikah dengan
sang lelaki, atau sebaliknya.
Permasalahan ini merupakan salah satu
cabang dari permasalahan utama yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu
tentang persyaratan yang disyaratkan dalam akad-akad, baik akad (transaksi)
jual beli maupun akad pernikahan. Dan khilaf para ulama tentang hal ini telah
dijelaskan dengan sangat panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam
kitab beliau Al-'Qowaa'id An-Nuurooniyah.
Akan tetapi
pembicaraan kita terkhususkan kepada permasalahan yang ditanyakan, yaitu apakah
boleh bagi sang wanita tatkala akan menikah memberi persyaratan agar sang
lelaki tidak berpoligami, misalnya?
Telah terjadi
khilaf diantara para ulama dalam permasalahan ini.
Tidak saya
jabarkan ya, karena terlalu banyak pembahasan dan dalil-dalinya, dicoba ditarik
Kesimpulan sebagai berikut :
Para ulama
madzhab telah berselisih yang kesimpulannya sebagai berikut:
v
Madzhab Hanbali
membolehkan persyaratan seperti ini, dan wajib bagi sang suami untuk
menunaikan persyaratan tersebut. Dan persyaratan ini sama sekali tidak merusak
akad nikah dan juga tidak merusak mahar.
v
Madzhab Hanafi
maka persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai
maharnya. Dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persayaratan ini. Jika
sang suami tidak menunaikannya maka sang wanita mendapatakan mahr al-mitsl
v
Madzhab Maliki
memandang persyaratan ini merupakan persyaratan yang makruh.
v
Madzhab Syafii
maka ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika
terjadi maka persyaratan tersebut tidak merusak akad nikah, hanya saja merusak
mahar yang telah ditentukan, sehingga mahar sang wanita nilainya berubah
menjadi mahar al-mitsl.
Dari sini
nampak bahwa jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa persyaratan seperti ini
(agar sang suami tidak berpoligami) merupakan persyaratan yang sah dan
diperbolehkan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan :
1. Hendaknya para lelaki yang hendak menikah untuk tidak mengajukan
persyaratan ini tanpa dipersyaratkan oleh sang wanita, karena ini merupakan
bentuk menjerumuskan diri dalam kesulitan.
2. Demikian juga jika sang wanita mempersyaratkan tidak poligami,
maka hendaknya sang lelaki tidak langsung menerima, dan hendaknya ia berpikir
panjang. Karena ia tidak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di kemudian
hari. Bisa saja nantinya sang wanita sakit sehingga tidak bisa menjalankan
fungsinya sebagai istri sebagaimana mestinya atau hal-hal lain yang nantinya
memaksa dia untuk berpoligami. Dan hendaknya sang lelaki ingat bahwa jika ia
menerima persyaratan tersebut maka hendaknya ia menunaikannya karena seorang
mukmin tidak mengingkari janji dan tidak menyelisihi kesepakatan.
3. Hendaknya para wanita yang memberi persyaratan ini jangan sampai
terbetik dalam benaknya kebencian terhadap syari'at poligami, hendaknya ia
tetap meyakini bahwa poligami adalah disyari'atkan dan mengandung banyak hikmah
di balik itu.
4. Hendaknya para wanita tidaklah memberi persyaratan tersebut
kecuali jika memang kondisinya mendesak, karena sesungguhnya dibalik poligami
banyak sekali hikmah. Dan sebaliknya persyaratan seperti ini bisa jadi membawa
keburukan. Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah
mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin
menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah
sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah
dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya.
5. Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi
pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang
telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan
tali akad pernikahan. Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah
perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin
kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.
Adapun
dalil-dalilnya yang membolehkan adalah :
1.
Keumuman dalil-dalil yang memerintahkan
seseorang untuk menunaikan janji atau kesepakatan. Seperti firman Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu “(QS Al-Maaidah :1)
2.
Sabda Nabi sawم
:
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ
الْفُرُوْجَ
"Syarat
yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan
kemaluan (para wanita)" (HR Al-Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)
Dan persyaratan
untuk tidak berpoligami merupakan persyaratan yang diajukan oleh sang wanita
dalam akad nikahnya, sehingga wajib bagi sang lelaki untuk menunaikannya.
3.
Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
وَالْمُسْلِمُوْنَ
عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Dan
kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya),
kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan
perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan
dishahihkan oleh Syaikh .