Kamis, 17 Maret 2016

RESEP MARTABAK MANIS

resep martabak manis ala rumahan dengan menggunakan teplon atau happy call
  • bahan :
  • 250 gr tepung terigu protein sedang misal segitiga, ayak
  • 1/4 sdt baking powder
  • 1 sdt ragi instan
  • 1/2 sdt garam
  • 400 ml susu cair
  • 2 butir telur
  • 3 sdm margarin lelehkan
  • gula pasir 50 grStep 1 
bahan pelengkap atau taburan
  • kacang tanah , 
  • keju cheddar parut
  • coklat/seres
  • susu kntal manis
Step by step :
  1. campurkan tepung terigu, susu cair garam, baking powder, gula, dan  ragi instan  , kocok sampai merata . kemudian masukan margarin dan telur ,kocok perlahan hingga merata. diamkan selama 30 menit
  2. olesi teplon/happy call dengan sedikit margarin lalu  kemudian tuang adonan , masak hingga matang . 
  3. setelah matang angkat dan diamkan beberapa menit lalu olesi dengan mentega , susu kemudian taburkan keju cheddar atau sesuai selera anda 
  4. potong-potong dan hidangkan , siap untuk disantap bersama keluarga 
nyummmmmi ,,, belajar masak selagi masih single , kelak punya suami bisa betah dirumah , menyantap makanan bergizi  homemade ,,,wkwkwwkwkkk. berusaha menjadi calon istri idaman :)




semoga bermanfaat

Selasa, 15 Maret 2016

MENIKAH BOLEH MENGAJUKAN SYARAT” DENGAN TIDAK BERPOLIGAMI”

narasumber : Ir. Dodi kristono MM
kajian Muslimah @kajian Al-Qur'an setiap Hari ( KASIH )

.
.



      Apakah seorang wanita boleh memberi syarat kepada seorang lelaki yang hendak menikahinya...? Contoh jangan berpoligami.
Sebelum masuk ke pembahasan, ada beberapa pertanyaan yang perlu kita kaji agar para Srikandi2 Surga di Kasih Nanda bisa lebih jelas, antara lain :
1. Apakah persayaratan seperti ini tidak melanggar syari'at?
2. Apakah sang suami kelak wajib memenuhi persyaratan seperti ini?
3. Ataukah boleh melanggar janjinya untuk tidak berpoligami karena ada kemaslahatan yang lain?
Kita bahas Syarat-syarat sah nikah dulu yuuuk....!!!
         Syarat2 Nikah antara lain :
1. Adanya wali dari pihak wanita,
2. Keridhoan dua belah pihak calon mempelai,
3. Adanya dua saksi, dan
4. Tidak adanya penghalang dari kedua belah pihak yang menghalangi pernikahan.
Namun bukan hal ini yang menjadi pembahasan kita, akan tetapi pembahasan kita adalah tentang seroang wanita yang memberi persyaratan tatkala melangsungkan akad nikah dengan sang lelaki, atau sebaliknya.
         Permasalahan ini merupakan salah satu cabang dari permasalahan utama yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu tentang persyaratan yang disyaratkan dalam akad-akad, baik akad (transaksi) jual beli maupun akad pernikahan. Dan khilaf para ulama tentang hal ini telah dijelaskan dengan sangat panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau Al-'Qowaa'id An-Nuurooniyah.
Akan tetapi pembicaraan kita terkhususkan kepada permasalahan yang ditanyakan, yaitu apakah boleh bagi sang wanita tatkala akan menikah memberi persyaratan agar sang lelaki tidak berpoligami, misalnya?
Telah terjadi khilaf diantara para ulama dalam permasalahan ini.
Tidak saya jabarkan ya, karena terlalu banyak pembahasan dan dalil-dalinya, dicoba ditarik Kesimpulan sebagai berikut :
Para ulama madzhab telah berselisih yang kesimpulannya sebagai berikut:
v Madzhab Hanbali ­­membolehkan persyaratan seperti ini, dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persyaratan tersebut. Dan persyaratan ini sama sekali tidak merusak akad nikah dan juga tidak merusak mahar.
v Madzhab Hanafi maka persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai maharnya. Dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persayaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikannya maka sang wanita mendapatakan mahr al-mitsl
v Madzhab Maliki memandang persyaratan ini merupakan persyaratan yang makruh.
v Madzhab Syafii maka ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika terjadi maka persyaratan tersebut tidak merusak akad nikah, hanya saja merusak mahar yang telah ditentukan, sehingga mahar sang wanita nilainya berubah menjadi mahar al-mitsl.
Dari sini nampak bahwa jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa persyaratan seperti ini (agar sang suami tidak berpoligami) merupakan persyaratan yang sah dan diperbolehkan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan :

1. Hendaknya para lelaki yang hendak menikah untuk tidak mengajukan persyaratan ini tanpa dipersyaratkan oleh sang wanita, karena ini merupakan bentuk menjerumuskan diri dalam kesulitan.

2. Demikian juga jika sang wanita mempersyaratkan tidak poligami, maka hendaknya sang lelaki tidak langsung menerima, dan hendaknya ia berpikir panjang. Karena ia tidak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Bisa saja nantinya sang wanita sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri sebagaimana mestinya atau hal-hal lain yang nantinya memaksa dia untuk berpoligami. Dan hendaknya sang lelaki ingat bahwa jika ia menerima persyaratan tersebut maka hendaknya ia menunaikannya karena seorang mukmin tidak mengingkari janji dan tidak menyelisihi kesepakatan.

3. Hendaknya para wanita yang memberi persyaratan ini jangan sampai terbetik dalam benaknya kebencian terhadap syari'at poligami, hendaknya ia tetap meyakini bahwa poligami adalah disyari'atkan dan mengandung banyak hikmah di balik itu.

4. Hendaknya para wanita tidaklah memberi persyaratan tersebut kecuali jika memang kondisinya mendesak, karena sesungguhnya dibalik poligami banyak sekali hikmah. Dan sebaliknya persyaratan seperti ini bisa jadi membawa keburukan. Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya.

5. Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan tali akad pernikahan. Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.

Adapun dalil-dalilnya yang membolehkan adalah :
1.     Keumuman dalil-dalil yang memerintahkan seseorang untuk menunaikan janji atau kesepakatan. Seperti firman Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu “(QS Al-Maaidah :1)
2.    Sabda Nabi sawم :
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
"Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR Al-Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)
Dan persyaratan untuk tidak berpoligami merupakan persyaratan yang diajukan oleh sang wanita dalam akad nikahnya, sehingga wajib bagi sang lelaki untuk menunaikannya.
3.    Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh .



Minggu, 06 Maret 2016

kaidah Mayoritas wanita


Kalau Cinta,
Cintaaaa Banget....!!!!
Kalau Benci,
Benciiii Banget.....!!!!
(Kaidah Mayoritas Wanita)

Wanita dianugrahi perasaan yang mendalam, karena memang disiapkan menjadi seorang ibu.                  Kelemahannya adalah terkadang perasaan menutupi akal sehatnya, perasaan membuat pertimbangan mengambil keputusan bisa mengalahkan keputusan akal sehat. Dan ini memang harus dipahami karena wanita memang ingin lebih dimengerti.

Ketika  wanita jika sudah cinta, maka ia sangat cinta sekali dan jika sudah benci maka ia benci sama sekali. Ini adalah mayoritas sifat wanita. Karenanya beberapa ahli psikologi dan beberapa ulama yang ahli mengenai hal ini mengatakan bahwa wanita memang tidak bisa membagi cinta, karena begitulah tipe cinta wanita.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda,

لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Jika engkau berbuat baik kepada salah seorang diantara mereka (wanita) sepanjang setahun, kemudian melihat sesuatu yang mengecewakan, dia akan berkata,
’Saya tidak pernah melihat kebaikanmu sedikitpun’.[HR Bukhori]

Para Ukhty.... Cinta yang sewajarnya saja ya

Hal ini sudah diingatkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم . beliau bersabda,

أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا مَا عَسَى أَنْ يَكُونَ بَغِيْضَكَ يَوْمًا مَا، وَأَبْغِضْ بَغِيْضَكَ هَوْنًا مَا عَسَى أَنْ يَكُونَ حَبِيبَكَ يَوْمًا مَا

“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi suatu hari ia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya bisa jadi suatu hari ia  menjadi orang yang kau sayangi. [Diriwayatkan At-Tirmidzi no. 1997 dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih.  Al-Jami’ no. 178]

Sabtu, 05 Maret 2016

Bolehkah Wanita Bekerja ??


بسم الله الرحمن الرحيم
Narasumber : Ir. Dodi Kristono 
Kajian  Online KASIH
.
.
.
.
.

Bolehkah Wanita Bekerja....?

Pertanyaan2 sempalan yang kadang terbesit dikepala kita adalah sebagai berikut :

1. Haruskah seorang wanita bekerja?

2. Bagaimana jika wanita tersebut telah menikah?

3. Bukankah suami yang seharusnya mencukupi kebutuhannya?

4. Lalu bagaimana bila suami belum dapat memenuhi semua kebutuhan keluarga?

5. Dan jika tidak bekerja, lalu buat apa wanita diperbolehkan sekolah hingga ke perguruan tinggi dan bahkan terkadang prestasinya lebih baik dari laki-laki?

6. Dll-dll

Ada beberapa pendapat Ulama-Ulama besar dalam hali ini, ada yang MELARANG dan ada yang MEMBOLEHKAN dengan syarat2 tertentu.

Menurut :

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz :

Seperti yang sudah diketahui keikutsertaan seorang wanita untuk bekerja dalam lapangan pekerjaan seorang laki-laki akan menyebabkan percampuran dalam pergaulan yang tercela dan berdua-duan dengannya. Dan hal tersebut adalah perkara yang sangat vital sekali, yang akibatnya juga sangat fatal dan hasilnya buruk serta akibatnya tidak baik, yakni bertentangan dengan dalil-dalil Islam yang menyuruh wanita untuk tetap berada di rumahnya dan mengerjakan pekerjaan yang dikhususkan dan diciptakan  اللّهُ  untuknya agar menjadikannya jauh dari ikhtilath.

Adapun dalil-dalil yang jelas dan shahih yang menunjukkan atas haramnya berduaan dengan selain mahram dan melihatnya serta sarana-sarana yang menjadi perantara untuk terlaksananya perbuatan yang diharamkan oleh  اللّهُ . Dalil-dalil yang banyak, jelas memutuskan percampuran yang menyebabkan perbuatan yang akibatnya tidak terpuji di antaranya adalah firman  اللّهُ  صلى الله عليه وسلم :

1. Wanita disuruh tetap dirumah - Al-Ahzab : 33-34

2. Gunakan Hijab agar tidakdiganggu - Al-Ahzab : 59

3. Dilarang menampakkan perhiasannya - An-Nu : 30-31

4. Berbicara dari balik tabir - Al-Ahzab : 53

Sedangkan hadist yang MELARANG wanita berkarier :

1. Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda :

“Hindarilah bercampur dengan wanita” (maksudnya selain mahram), dikatakan kepadanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang saudara ipar?” Beliau menjawab : “Saudara ipar bagaikan kematian”.

2. Rasulullah صلى الله عليه وسلم  juga melarang untuk bedua-duaan dengan wanita selain mahram secara umum seraya berkata.

“Sesungguhnya setan adalah orang ketiganya”

3. Rasulullah صلى الله عليه وسلم  mengatakan :

“Takutlah akan dunia dan wanita, karena fitnah pertama yang menimpa bani Israil adalah dari wanita”.

Seraya beliau bersabda.

“Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan”.

 

Ayat-ayat dan hadits-hadits ini adalah dalil-dalil yang menjelaskan kewajiban menjauhi ikhtilath yang menyebabkan rusaknya keluarga dan hancurnya masyarakat. Dan ketika anda melihat kedudukan wanita di beberapa negara Islam, maka anda akan dapati mereka telah menjadi hina dan tercela karena keluar rumahnya yang menjadikannya mengerjakan hal-hal yang sebenarnya bukan tugasnya.

Demikian dalil-dalil yang MELARANG wanita bekerja didalam Islam.
Sementara argumentasi dan pendapat para Ulama yang membolehkan adalah sebagai berikut penjelasan detailnya :

Islam sebagai agama yang sempurna dan komplit memberikan petunjuk dan arahan apa dan bagaimana sebaiknya muslimah bekerja. Dan tidak hanya batasan mengenai pekerjaan apa yang baik, apa yang harus dihindari, tetapi Islam pun memberikan panduan tentang penghasilan serta harta seorang muslimah yang bekerja.

Dilihat dari BASICnya dahulu.... Tugas atau peran utama yang harus dijalankan oleh seorang muslimah yang telah menjadi istri dan ibu adalah mengurus rumah tangga, mendidik anak, menjaga harta suami, menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumah yang tak kalah beratnya dari pekerjaan suami untuk memenuhi nafkah. Seorang istri tidak memiliki kewajiban untuk turut mencari nafkah, karena kewajiban ini telah dibebankan kepada suami - Al Baqarah : 233

Tetapi....
Kenyataannya biaya hidup untuk memenuhi beragam kebutuhan tersebut kian tahun selalu meningkat. Dan alasan inilah yang menyebabkan banyak muslimah yang turut membantu suami dalam mencari nafkah.

Islam tidak melarang seorang wanita untuk bekerja, namun ada beberapa kekhawatiran seiring dengan semakin banyaknya wanita yang memutuskan untuk tetap bekerja dan mengejar karir di luar rumah, antara lain :
1. Keluarga terpecah karena suami istri sibuk bekerja dan
2. Anak-anak menjadi terlantar,
3. Istri menjadi terlalu lelah karena konsentrasi yang terbagi
4. Dstnya

Sosok Perempuan Pekerja dalam Al-Quran :

1. Putri Nabiyyullah Syu’aib yang berprofesi sebagai peternak dikarenakan orang tuanya sudah terlalu tua - QS. Qasas: 23.
2. Bilqis sang ratu Saba - QS. an-Naml : 23.
3. Para Ibu susu - QS. al-Baqarah : 233.

Sebelum memutuskan untuk bekerja di luar rumah, ada baiknya melihat pada beberapa faktor syar’i yang mendorong seorang muslimah untuk bekerja di luar rumah antara lain :
1. Suami kesulitan memberi nafkah istri dan keluarga.
2. Suami dengan pendapatan terbatas sementara istri tidak bisa bekerja karena sibuk membangun kehidupan mulia bersama anak-anak. Akhirnya kondisi ini mendorong istri bekerja untuk mendapatkan materi yang bisa meningkatkan taraf hidup pribadi dan keluarga atas kerelaan hatinya.
3. Istri memiliki utang yang harus dilunasi sehingga istri terdorong bekerja demi mendapatkan uang untuk menutup utang tersebut.




Jika memang harus dan terpaksa bekerja (kondisi darurat), perhatikan hal-hal berikut :
1. Mengenakan pakaian syar’i,
2. Tempat kerja tidak membaur dengan kaum lelaki,
3. Pekerjaan yang dilakukan harus halal,
4. Suami tahu si istri bekerja di tempatnya,
5. Bertakwa kepada Allah dalam melakukan pekerjaannya,
6. Pastikan semua urusan rumah tangga sudah dikerjakan sebelum kerja,
7. Harus mendapatkan izin suami untuk pergi bekerja,
8. Harus menunaikan hak suami di rumah.

Demikianlah pendapat dari beberapa Ulama yang membolehkan wanita muslimah bekerja....!!!


Jika para Bunda masih bingung, ada sebuah pertanyaan mirroring yang bisa dijawab oleh hati kecil para Bunda, untuk bisa menentukan mau ambil pendapat Ulama yang mana, antara lain :

1. Apa suami mengijinkan Bunda untuk bekerja?
2. Apa pekerjaan Bunda tidak mengganggu tugas utama Bunda dalam rumah?
3. Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja Bunda sekarang keadaannya ikhtilat.
4. Apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada,
5. Apa Bunda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila Bunda tidak bekerja itu, Bunda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup Bunda akan terasa berat sekali, bila Bunda tidak bekerja?
6. Jika memang demikian, sudahkah Bunda menerapkan adab-adab islami ketika Bunda keluar rumah?

Insha 
اللّهُ  Ta'ala dengan uraian di atas, Bunda bisa menjawab sendiri pertanyaan Bunda.

 

والله أعلم بالصواب