Sabtu, 05 Maret 2016

Bolehkah Wanita Bekerja ??


بسم الله الرحمن الرحيم
Narasumber : Ir. Dodi Kristono 
Kajian  Online KASIH
.
.
.
.
.

Bolehkah Wanita Bekerja....?

Pertanyaan2 sempalan yang kadang terbesit dikepala kita adalah sebagai berikut :

1. Haruskah seorang wanita bekerja?

2. Bagaimana jika wanita tersebut telah menikah?

3. Bukankah suami yang seharusnya mencukupi kebutuhannya?

4. Lalu bagaimana bila suami belum dapat memenuhi semua kebutuhan keluarga?

5. Dan jika tidak bekerja, lalu buat apa wanita diperbolehkan sekolah hingga ke perguruan tinggi dan bahkan terkadang prestasinya lebih baik dari laki-laki?

6. Dll-dll

Ada beberapa pendapat Ulama-Ulama besar dalam hali ini, ada yang MELARANG dan ada yang MEMBOLEHKAN dengan syarat2 tertentu.

Menurut :

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz :

Seperti yang sudah diketahui keikutsertaan seorang wanita untuk bekerja dalam lapangan pekerjaan seorang laki-laki akan menyebabkan percampuran dalam pergaulan yang tercela dan berdua-duan dengannya. Dan hal tersebut adalah perkara yang sangat vital sekali, yang akibatnya juga sangat fatal dan hasilnya buruk serta akibatnya tidak baik, yakni bertentangan dengan dalil-dalil Islam yang menyuruh wanita untuk tetap berada di rumahnya dan mengerjakan pekerjaan yang dikhususkan dan diciptakan  اللّهُ  untuknya agar menjadikannya jauh dari ikhtilath.

Adapun dalil-dalil yang jelas dan shahih yang menunjukkan atas haramnya berduaan dengan selain mahram dan melihatnya serta sarana-sarana yang menjadi perantara untuk terlaksananya perbuatan yang diharamkan oleh  اللّهُ . Dalil-dalil yang banyak, jelas memutuskan percampuran yang menyebabkan perbuatan yang akibatnya tidak terpuji di antaranya adalah firman  اللّهُ  صلى الله عليه وسلم :

1. Wanita disuruh tetap dirumah - Al-Ahzab : 33-34

2. Gunakan Hijab agar tidakdiganggu - Al-Ahzab : 59

3. Dilarang menampakkan perhiasannya - An-Nu : 30-31

4. Berbicara dari balik tabir - Al-Ahzab : 53

Sedangkan hadist yang MELARANG wanita berkarier :

1. Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda :

“Hindarilah bercampur dengan wanita” (maksudnya selain mahram), dikatakan kepadanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang saudara ipar?” Beliau menjawab : “Saudara ipar bagaikan kematian”.

2. Rasulullah صلى الله عليه وسلم  juga melarang untuk bedua-duaan dengan wanita selain mahram secara umum seraya berkata.

“Sesungguhnya setan adalah orang ketiganya”

3. Rasulullah صلى الله عليه وسلم  mengatakan :

“Takutlah akan dunia dan wanita, karena fitnah pertama yang menimpa bani Israil adalah dari wanita”.

Seraya beliau bersabda.

“Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan”.

 

Ayat-ayat dan hadits-hadits ini adalah dalil-dalil yang menjelaskan kewajiban menjauhi ikhtilath yang menyebabkan rusaknya keluarga dan hancurnya masyarakat. Dan ketika anda melihat kedudukan wanita di beberapa negara Islam, maka anda akan dapati mereka telah menjadi hina dan tercela karena keluar rumahnya yang menjadikannya mengerjakan hal-hal yang sebenarnya bukan tugasnya.

Demikian dalil-dalil yang MELARANG wanita bekerja didalam Islam.
Sementara argumentasi dan pendapat para Ulama yang membolehkan adalah sebagai berikut penjelasan detailnya :

Islam sebagai agama yang sempurna dan komplit memberikan petunjuk dan arahan apa dan bagaimana sebaiknya muslimah bekerja. Dan tidak hanya batasan mengenai pekerjaan apa yang baik, apa yang harus dihindari, tetapi Islam pun memberikan panduan tentang penghasilan serta harta seorang muslimah yang bekerja.

Dilihat dari BASICnya dahulu.... Tugas atau peran utama yang harus dijalankan oleh seorang muslimah yang telah menjadi istri dan ibu adalah mengurus rumah tangga, mendidik anak, menjaga harta suami, menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumah yang tak kalah beratnya dari pekerjaan suami untuk memenuhi nafkah. Seorang istri tidak memiliki kewajiban untuk turut mencari nafkah, karena kewajiban ini telah dibebankan kepada suami - Al Baqarah : 233

Tetapi....
Kenyataannya biaya hidup untuk memenuhi beragam kebutuhan tersebut kian tahun selalu meningkat. Dan alasan inilah yang menyebabkan banyak muslimah yang turut membantu suami dalam mencari nafkah.

Islam tidak melarang seorang wanita untuk bekerja, namun ada beberapa kekhawatiran seiring dengan semakin banyaknya wanita yang memutuskan untuk tetap bekerja dan mengejar karir di luar rumah, antara lain :
1. Keluarga terpecah karena suami istri sibuk bekerja dan
2. Anak-anak menjadi terlantar,
3. Istri menjadi terlalu lelah karena konsentrasi yang terbagi
4. Dstnya

Sosok Perempuan Pekerja dalam Al-Quran :

1. Putri Nabiyyullah Syu’aib yang berprofesi sebagai peternak dikarenakan orang tuanya sudah terlalu tua - QS. Qasas: 23.
2. Bilqis sang ratu Saba - QS. an-Naml : 23.
3. Para Ibu susu - QS. al-Baqarah : 233.

Sebelum memutuskan untuk bekerja di luar rumah, ada baiknya melihat pada beberapa faktor syar’i yang mendorong seorang muslimah untuk bekerja di luar rumah antara lain :
1. Suami kesulitan memberi nafkah istri dan keluarga.
2. Suami dengan pendapatan terbatas sementara istri tidak bisa bekerja karena sibuk membangun kehidupan mulia bersama anak-anak. Akhirnya kondisi ini mendorong istri bekerja untuk mendapatkan materi yang bisa meningkatkan taraf hidup pribadi dan keluarga atas kerelaan hatinya.
3. Istri memiliki utang yang harus dilunasi sehingga istri terdorong bekerja demi mendapatkan uang untuk menutup utang tersebut.




Jika memang harus dan terpaksa bekerja (kondisi darurat), perhatikan hal-hal berikut :
1. Mengenakan pakaian syar’i,
2. Tempat kerja tidak membaur dengan kaum lelaki,
3. Pekerjaan yang dilakukan harus halal,
4. Suami tahu si istri bekerja di tempatnya,
5. Bertakwa kepada Allah dalam melakukan pekerjaannya,
6. Pastikan semua urusan rumah tangga sudah dikerjakan sebelum kerja,
7. Harus mendapatkan izin suami untuk pergi bekerja,
8. Harus menunaikan hak suami di rumah.

Demikianlah pendapat dari beberapa Ulama yang membolehkan wanita muslimah bekerja....!!!


Jika para Bunda masih bingung, ada sebuah pertanyaan mirroring yang bisa dijawab oleh hati kecil para Bunda, untuk bisa menentukan mau ambil pendapat Ulama yang mana, antara lain :

1. Apa suami mengijinkan Bunda untuk bekerja?
2. Apa pekerjaan Bunda tidak mengganggu tugas utama Bunda dalam rumah?
3. Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja Bunda sekarang keadaannya ikhtilat.
4. Apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada,
5. Apa Bunda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila Bunda tidak bekerja itu, Bunda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup Bunda akan terasa berat sekali, bila Bunda tidak bekerja?
6. Jika memang demikian, sudahkah Bunda menerapkan adab-adab islami ketika Bunda keluar rumah?

Insha 
اللّهُ  Ta'ala dengan uraian di atas, Bunda bisa menjawab sendiri pertanyaan Bunda.

 

والله أعلم بالصواب

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar